Taubat dari segala dosa hukumnya adalah wajib. Jika maksiat itu
terjadi antara hamba dengan Allah, tidak berkaitan dengan hak manusia maka ada
tiga syarat taubat :
- Hendaknya ia meninggalkan maksiat tersebut.
- Menyesali perbuatannya.
- Berniat teguh untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut selama-lamanya.
Apabila salah satu syarat ini tidak terpenuhi, maka taubatnya
tidak sah.
Adapun jika maksiat itu berkaitan dengan hak manusia maka
taubat itu diterima dengan empat syarat. Yakni ketiga syarat di muka, dan yang
keempat hendaknya ia menyelesaikan hak yang bersangkutan.
- Jika berupa harta atau sejenisnya maka ia harus mengembalikannya.
- Jika berupa had (hukuman) atas tuduhan atau sejenisnya maka hendaknya had itu ditunaikan atau ia meminta maaf darinya.
- Jika berupa ghibah (menggunjing) maka ia harus memohon maaf.
Ia wajib meminta ampun kepada Allah dari segala dosa. Jika ia
bertaubat dari sebagian dosa, maka taubat itu diterima di sisi Allah, dan
dosa-dosanya yang lain masih tetap ada. Banyak sekali dalil-dalil dari
Al-Qur'an, Sunnah dan Ijma' yang menunjukkan wajibnya melakukan taubat.
Dalil-dalil yang dimaksud telah kita uraikan di muka. Allah menyeru kita untuk
bertaubat dan ber-istighfar, Ia menjanjikan untuk mengampuni dan menerima taubat
kita, merahmati kita manakala kita bertaubat kepada-Nya serta mengampuni
dosa-dosa kita, dan sungguh Allah tidak mengingkari janji-Nya.
Ya Allah, terimalah taubat kami, sesungguhnya Engkau Maha
Penerima taubat lagi Maha Penyayang.
Semoga shalawat dan salam senantiasa dilimpahkan kepada Nabi
Muhammad, keluarga dan para sahabatnya. Amin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar